Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Tengah untuk masa bakti 2025–2030. Prosesi pelantikan yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (21/11/2025), turut dihadiri Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Sarjono Turin, S.H., M.H.
Acara ini juga dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, S.I.Kom, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H., unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalteng.
Pelantikan diawali dengan laporan Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Dr. (Hc) Ir. Indra Utama, M.PWK, sebelum Gubernur Kalteng secara resmi mengukuhkan struktur pengurus ABPEDNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekretaris Jamintel, Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan bahwa keberadaan ABPEDNAS memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Ia menegaskan kegiatan ini sejalan dengan visi misi Pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya Asta Cita ke-6 terkait pembangunan desa sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksana eksekutif tentu berkewajiban mendukung agenda pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RKP 2025 dan RPJMN 2024–2029,” ujarnya.
Ia juga menyoroti urgensi kolaborasi dalam pengawasan penggunaan dana desa. Menurutnya, pengawasan tidak dapat dilakukan secara sektoral, tetapi membutuhkan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan demi efektivitas program Jaga Desa dan optimalisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa desa memegang posisi strategis dalam mempercepat realisasi program pembangunan, terutama terkait penyaluran dana desa yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Ia berharap agar seluruh proses pembangunan desa dapat berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Menutup sambutannya, Gubernur Agustiar mengajak seluruh elemen—baik Kejaksaan, ABPEDNAS, maupun pemerintah daerah—untuk memperkuat sinergi dalam mendampingi dan mengawal pembangunan desa.
“Kolaborasi yang solid diharapkan mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan dalam mengawasi pembangunan nasional dari desa,” tuturnya. (Red/foto:ist)













