Hukum

Polda Kalteng Berhasil Bongkar Enam Kasus TPPO

56
×

Polda Kalteng Berhasil Bongkar Enam Kasus TPPO

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Nusaborneo.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polresta Serta Polres Jajaran berhasil Mengungkap 6 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Periode tanggal 22 Oktober 2024 hingga tanggal 22 November 2024.

Dari hasil Pengungkapan tersebut, Kepolisian berhasil mengamankan 6 orang tersangka dari 6 Wilayah Hukum Polda Kalimantan Tengah, Seperti Pengungkapan Oleh Ditreskrimum Polda Kalteng sebanyak 1 Kasus, Polresta Palangka Raya 1 Kasus, Polres Kobar, Polres Murung Raya, Polres Sukamara dan Polres Seruyan masing-masing sebanyak 1 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng, AKBP Muhamad Fadli, mewakili Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, di Aula Kahayan Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (22/11/2024) Sore.

AKBP Muhamad Fadli menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam program Asta Cita, yang menekankan penegakan hukum tegas terhadap kejahatan yang mengancam kehidupan masyarakat.

Ditempat yang sama, Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyampaikan bahwa salah satu kasus yang diungkap oleh Polda Kalimantan Tengah adalah tindak pidana prostitusi berbasis Aplikasi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai Korbannya.

Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ini, Polda Kalteng telah mengamankan enam tersangka berinisial M, NIM, G, N alias M, SDR, dan R serta Sembilan korban yang menjadi Bagian dalam Tindak Pidana Prostitusi Tersebut, diantaranya AR (17 tahun), A (18 tahun), M (14 tahun), VC (20 tahun), AP (22 tahun), BF (20 tahun), DP (28 tahun), ES (17 tahun), dan SR alias A (22 tahun).

“Barang bukti yang disita meliputi satu lembar bukti transfer kepada tersangka M, satu lembar fotokopi surat keterangan usaha, tujuh unit HP, uang tunai Rp 2.270.000, tiga lembar pakaian dalam, dan satu SIM BRI Link,” katanya

Di lanjutkan Kombes Pol Nuredy Irwansyah, Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Selain itu, mengingat adanya korban di bawah umur, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

Kasus ini juga akan dikaji lebih lanjut untuk kemungkinan penerapan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Saya Tegaskan bahwasanya Polda Kalimantan Tengah terus berkomitmen untuk terus memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melindungi korban. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang kepada pihak kepolisian,” Tutupnya. (red/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *