Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas bersama Reskrim Polsek Samboja berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana penipuan emas palsu.
Kedua pelaku adalah pasangan suami istri (Pasutri), Hairani bin Aran (51) dan Sanah binti Bahrudin (48), yang ditangkap pada Kamis (27/2/2025) di dua lokasi berbeda di Kalimantan Timur.
Kronologi Kejadian Kasus ini bermula pada Minggu, 5 November 2023, ketika seorang korban bernama Imbran (30) membeli emas seberat 50 gram dari Toko Mas Sutra Ali di Pasar Palingkau, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Korban membayar sebesar Rp40.500.000 dengan harga Rp810.000 per gram.
Namun, pada 4 Februari 2024, korban mendapatkan informasi bahwa pemilik toko emas tersebut diduga terlibat kasus penipuan. Setelah melakukan pengecekan di toko emas lain, korban mendapati bahwa emas yang dibelinya ternyata palsu, terbuat dari tembaga yang dipoles menyerupai emas asli. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Kapuas Murung.
Penangkapan Pelaku Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Hairani pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Kelurahan Kuala Samboja, Kutai Kartanegara. Sementara istrinya, Sanah, ditangkap sekitar pukul 13.30 WITA di halaman Masjid Al Hidayah, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Modus Operandi dan Barang Bukti Para pelaku menjual emas palsu seolah-olah sebagai emas asli untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Selain itu, mereka juga diduga melakukan penipuan berkedok perjalanan umroh, dengan jumlah korban sekitar 40 orang yang mengalami kerugian masing-masing Rp25 juta.
Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan Barang bukti diantaranya 1 lembar kuitansi pembelian emas 50 gram dari toko tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan diserahkan ke Unit Penyidik Reskrim Polsek Kapuas Murung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri kemungkinan korban lainnya.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian emas dan memastikan keaslian barang sebelum membeli guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.(red*)