Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kepolisian dari satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan pasangan suami isteri (Pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penangkapan terhadap Pasutri dilakukan pada Sabtu (25/01/2025) yang lalu sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Beliang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno menyampaikan, bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika oleh kedua pelaku yang merupakan pasangan Suami Istri di sekitar wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
“Hasilnya, dua orang pelaku berinisial DO (26) dan APY (26) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasatresnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu warna putih dan disimpan di dalam amplop yang berada di kantong celana depan sebelah kanan salah satu pelaku berinisial DO.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya, antara lain satu unit handphone OPPO warna hitam, satu unit handphone iPhone 11 warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KH 5917 beserta surat kendaraan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Melalui kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya. (red/jn)