Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Selasa (18/3/2025).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menuntut terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Namun, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Ndjuan Lingga menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur tindak pidana.
“Kami sangat terkejut dengan tuntutan JPU. Hampir semua saksi yang dihadirkan justru meringankan terdakwa,” ujar Ndjuan.
Menurutnya, keterangan saksi ahli, baik dari pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa, tidak menunjukkan adanya indikasi korupsi. Bahkan, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan bahwa dokumen penyidik tidak mengindikasikan tindak pidana korupsi.
“Dua saksi meringankan lainnya, yakni Yuniarti, Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi, serta Ova Ekasinta dari Instalasi Bedah Sentral Kamar Operasi RSUD Jaraga Sasameh, menjelaskan bahwa sistem SIRO masih digunakan hingga kini,”ungkapnya.
Sementara Kuasa hukum lainnya, Hottua Manalu, menambahkan bahwa proyek SIRO justru meningkatkan pelayanan rumah sakit dan bukan atas kepentingan pribadi terdakwa.
“Perubahan sistem ini muncul karena kebijakan direksi, bukan karena kepentingan individu,” tegasnya. Sidang akan berlanjut pada bulan April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (Mda)