Hukum

14 TKP Beraksi, Pelaku Gendam Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Kotim

×

14 TKP Beraksi, Pelaku Gendam Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Kotim

Sebarkan artikel ini

Sampit, Nusaborneo.com  – Seorang pria pelaku penipuan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Aksi penipuan dengan cara Gendam atau Hipnotis ini, sempat membuat warga sampit resah yang terjadi, dengan peangkuanya sebanyak 14 tkp.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, saat melaksanakan Press Confference yang digelar di Mapolres Kotim, Rabu Sore (23/10).

“Para korban kebanyakan lanjut usia, dengan modus yang dijalan pelaku pura-pura kenal atau sok akrab. Kemudian korban dibawa ke satu tempat hingga menguras harta benda korban,” ucap kasat.

Lebih lanju Kasat Reskrim, menjelaskan selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, pakaian, sepeda motor dan lain lainnya untuk di jadikan barang bukti.

”Dalam Hal ini tersangka akan kami sangkakan dengan Pasal 378 KUHP yakni Penipuan dengan ancaman hukuman 4 Tahun lebih” pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *