Hukum

BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Lembaga Permasyarakatan

56
×

BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Lembaga Permasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Setelah melakukan upaya Penyelidikan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membongkar upaya peredaran narkoba jenis sabu dari salah satu lembaga pemasyarakatan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari hasil Giat yang dilakukan oleh BNNP Kalteng, Sebanyak 151,59 gram narkoba jenis sabu berhasil disita dari pengungkapan terhadap empat tersangka pada Minggu (21/07/2024) yang lalu, dan dari empat tersangka, Dua tersangka diantaranya diketahui adalah narapidana di salah satu Lapas di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam Rilisnya, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu tujuan Palangka Raya.

Penyelidikan dilakukan dengan mencurigai satu unit mobil Suzuki Carry Pikap bernopol DA 8474 TDA yang berangkat dari Banjarmasin menuju Pontianak.

Lalu setelah dilakukan Penyelidikan, Pihak BNNP melakukan Penangkapan pada Minggu (21/07/2024) di pinggir jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Katingan.

Dari mobil yang sudah menjadi Target Operasi tersebut petugas mengamankan FR dan AS berserta barang bukti sabu seberat 151,59 gram yang disembunyikan di rongga rangka roda sebelah kiri mobil.

Pengembangan kemudian dilakukan dimana tersangka FR mengaku diarahkan oleh pria bernama Aloy untuk mengambil sabu di Pontianak dan mengantarnya ke Palangka Raya.

Penangkapan kemudian dilakukan terhadap pria berinisial IG di Jalan Mahir Mahar Km 8, Palangka Raya yang bertindak sebagai penerima.

“Setelah seluruh tersangka kita periksa, ternyata para tersangka mendapat arahan dari seseorang yang mendekam di salah satu Lapas di wilayag Kalimantan Tengah. Tim kemudian meringkus narapidana berinisial MR dan MF, di Lembaga Pemasyarakatan,” ungkapnya, Rabu (31/07/2024).

Sebelumnya, penyidik BNNP Kalteng turut meringkus satu tersangka berinisial FT dengan kasus peredaran narkotika rute Palangka Raya-Timpah.

Tersangka di tangkap pada Jumat (05/07/2024) lalu di halaman sekolah dasar Bukit Batu-Lungkuh Layang, Kecamatan Mantangai, Kapuas.

“Tersangka sempat membuang bungkusan sabu ke arah belakang sekolah. Namun berkat ketelitian petugas, sabu seberat 97,7 gram berhasil didapatkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman diatas 5 tahun Penjara. (red/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *