Hukum

Diduga Korupsi Dana Desa 385 Juta, Mantan Kades Diamankan Polisi

×

Diduga Korupsi Dana Desa 385 Juta, Mantan Kades Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto Ist.

KUALA KAPUAS, Nusaborneo.com – Karena dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi anggaran baik Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2019, Mantan Kepala Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat, Markarius Ramba M Mahin (51) warga Desa Sei Kayu RT.03 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (30/10) akhirnya ditahan polisi.

Sebagaimana rilies yang diterima media ini menerangkan, pelaku diamankan setelah giat Unit Idik III/Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas telah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan Penahanan terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu TA 2019.

Kronologisnya sendiri pelaku melakukan korupsi ini dengan cara mengelola anggaran dana tersebut sendiri dan tidak melibatkan aparat desa, seperti Kas Desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri olehnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan parahnya dalam pelaksanaan kegiatanya tersebut justru tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang tertuang dalam APBDes, selain itu dirinya juga merekayasa pertanggungjawaban penggunaan dana, dan berdasarkan pengakuan dan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan perihal penangkapan sekaligus penahanan kepada mantan Kades Sei Kayu tersebut, ” Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku sudah kita lakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut”katanya.

Akibat perbuatanya masih menurut Kasat, pelaku dijert dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana. (hpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *