Hukum

Ditreskrimsus Polda Kalteng Limpahkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi ke Kejaksaan

×

Ditreskrimsus Polda Kalteng Limpahkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangka dugaan korupsi Disdik Kalteng, berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (26/02/25). (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Tujuh Orang Tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng) yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng dinyatakan lengkap atau p21.

Menurut Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

“Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng,” kata Kabidhumas, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).

Erlan mengatakan, sebanyak tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Kalteng beserta barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Satu tersangka lainnya telah meninggal dunia sebelum proses hukum berlanjut.

“Kasus ini sudah dinyatakan tahap dua oleh penyidik sehingga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memproses hukum lebih lanjut,” jelas Erlan.

Erlan menegaskan, bahwa pihaknya akan selalu berkomitmen dalam menangani setiap kasus korupsi yang diterjadi diwilayah hukumnya secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Untuk Proses hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Ia menyebut bahwa saat ini penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus korupsi Disdik Kalteng. Pengembangan ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan tidak ada pelaku yang luput dari jeratan hukum.

“Pelimpahan berkas perkara ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus korupsi Disdik Kalteng, kejati Kalteng kini akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan penuntutan terhadap para tersangka,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *