Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bahan bakar batu bara oleh PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara). Keenam tersangka tersebut diidentifikasi sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara yang kini masih dihitung oleh BPK RI Kalteng.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Douglas Pamino Nainggolan dan Asisten Intel Komaidi, kepada awak media Dalam press rilis tindak pidana dugaan korupsi dikantor Kejati Kalteng Jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya, Kamis (14/12/23).
Menurut Kepala Kejati Dr. Undang Mugopal mengatakan Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim jaksa di Kejati Kalteng terkait pengadaan bahan bakar batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik di PLTU Rembang, Jawa Tengah. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pihak di dalam dan di luar PT. PLN. Dimana adanya dugaan permainan kualitas batu bara yang di pasok ke PLN, memiliki kalori rendah tidak sesuai dengan kontrak kerja.
“Para tersangka kini belum ditahan, namum pihak penyidik sudah melakukan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri. Pihaknnya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Undang Mugopal.
Undang Mugopal menambahkan Keenam orang tersangka tersebut, empat orang dari pihak swasta diantaranya RRH, DPH dari PT. BIG Penyedia Jasa, BLY dari PT. ATQ dan TF dari PT. GCM. Sedangkan 2 orang tersangka lainya adalah penyelanggara Negara dari PT. PLN, yakni AM sebagai Vice Presiden Pelaksana Pengadaan Batu Bara dan MF sebagai direktur Utama PT. HPO, anak perusahaan PT. PLN.
“Keenam orang tersebut rencana akan di pinggil minggu depan untuk dilakukan pemeriksaaan dengan status sebagai tersangka. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah ada penambahan tersangka lainnya, yang sebelumya penyidik telah memeriksa 48 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batu bara PT. PLN yang tidak sesuai dengan kontrak kerja tahun 2022 lalu”, pungkas Undang Mugopal.
Adapun Para tersangka akan disangkakan, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(red/tim)













