Palangka Raya, Nusaborneo.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetap tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari 2009 sampai 2012.
Ketiganya adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara (Kadistamben Barut) berinisial Drs. A, MM dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Distamben Barut berinisial Ir. DD, MM serta Direktur Utama PT. PAGUN TAKA berinisial I.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) Dr. Undang Mugopal melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Wahyudi Eko Husodo mengatakan paska ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya kepada ketiga orang tersebut dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
“Apa yang kami laksanakan hari ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 Tanggal 22 Januari 2025,” kata dia didampingi Asistenn Intelejen (Asintel) Eddy Sumarman dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra kepada para wartawan, Rabu (5/3/2025) sore.
Sementara itu, Kasi Penkum Dodik Mahendra menjelaskan kasus tersebut bermula pada tahun 2009 sewaktu PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan kepada Bupati Barito Utara saat itu (Ir. AY).
Saat permohonan ini diajukan, pemerintah pusat telah menerbitkan UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009 yang memerintahkan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Kemudian bupati mendisposisikan permohonan itu kepada ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara. Selanjutnya dinas terkait membuat draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan.
Baca Malam Pergantian Tahun 2025, Pemprov Kalteng Hadirkan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Hibur Masyarakat
Draft permohonan diparaf oleh Kadistamben Drs. A, MM dan Kabid Pertambangan Umum Ir. DD, MM. Beberapa waktu kemudian, SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Ir. AY.
Namun SK tersebut diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) pada tanggal sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku.
“Sehingga terbitlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA tanpa melalui proses Lelang WIUP. Peristiwa ini mengakibatkan Negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP,” kata Dodik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga orang ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Saat ini Tim Penyidik Kejati Kalteng terus mendalami lebih lanjut alat bukti yang sudah didapatkan. Sekaligus melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (red)